Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan Wakil Presiden Boediono dalam sidang lanjutan kasus Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Mei 2014 mendatang. Boediono melalui juru bicaranya, Yopie Hidayat menyatakan siap memenuhi panggilan pengadilan tersebut dan memberikan keterangan.
“Pak Boediono berencana akan hadir di persidangan dan berniat memberikan keterangan kepada majelis hakim mengenai duduk perkara pengambilalihan Bank Century yang sebenarnya dan sejelas-jelasnya," terang Yopie kepada pers, Jumat (25/04).
Yopie mengatakan, sejak awal Boediono berkomitmen untuk membantu dan mendukung penegakan hukum pada kasus Century. Hal tersebut sudah berulang kali disampaikan sejak awal masalah ini menjadi kontroversi.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan terdakwa Budi Mulya, Kamis (24/04) malam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menjadwalkan untuk menghadirkan Wapres Boediono sebagai saksi.
“Pak Boediono seharusnya tanggal 5 (Mei) tapi nggak bisa, baru bisa tanggal 9 Mei," ujar Jaksa KMS Roni.
Selain Boediono, jaksa juga akan menghadirkan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai sakksi yang sudah dijadwalkan pada 2 Mei mendatang.
Roni menambahkan, surat panggilan untuk Boediono sudah dikirimkan dan di acc oleh Sekretariat Wapres. Sementara, surat panggilan yang dikirimkan ke Sri Mulyani belum mendapatkan balasan. Sri Mulyani saat ini menjadi Managing Director World Bank dan bermukim di Amerika Serikat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved