Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/04) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Saksinya ada lima, salah satunya Robert Tantular," kata jaksa KMS Abdul Roni.
Selain Robert, mereka yang akan dihadirkan adalah Suherno Eliandi karyawan Lembaga Penyimpan Simpanan (LPS), Firdaus Jaelani Kepala Eksekutif LPS sekarang Otoritas Jasa Keuangan, dan Adolf L Tobing pegawai LPS, dan Nur Cahyo pegawai LPS.
Dalam surat dakwaan, Budi Mulya disebut menerima bilyet giro sebesar Rp1 miliar dari Bank Century setelah bank tersebut mengajukan bantuan likuiditas ke BI. Terdakwa dianggap tahu bahwa berdasarkan on site supervision tahun 2005, 2006, 2007 dan 2008 kondisi Bank Century sudah tidak layak diselamatkan.
Budi Mulya didakwa memperkaya terdakwa Rp1 miliar, pemegang saham PT Bank Century yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi Rp3,115 triliun, memperkaya Robert Tantular Rp2,753 triliun dan memperkaya Bank Century Rp1,581 triliun.
Dalam pemberian FPJP dan sebesar Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp689,894 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved