Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dijadwalkan akan memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (03/02). Jaksa penuntut umum KPK menghadirkannya sebagai saksi untuk terdakwa pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
Selain Tengku Erry, Jaksa dijadwalkan menghadirkan 4 orang saksi lainnya yakni anak buah OC Kaligis, Yenny Oktarina Misnan, bendahara kantor pengacara OC Kaligis, Aryani Novitasari, Juvanis Karwa dan sopir Evy Susanti, Ramdan Taufik Sodikin.
Tengku Erry yang merupakan kader Partai Nasdem. Menurut pengakuan Gatot, Tengku lah yang melaporkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dalam perkara korupsi bansos. Hal itu membuat Gatot khawatir sehingga terjadi pertemuan islah di Kantor DPP Nasdem.
Pada sidang yang digelar, Rabu (27/1), jaksa KPK telah menghadirkan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella yang telah dipidana 1 tahun 6 bulan lantaran dinyatakan terbukti oleh pengadilan menerima gratifikasi dari Gatot-Evy Rp200 juta.
Dalam persidangan tersebut, Gatot menegaskan pernah bertemu dengan Rio di Restoran Endogin, Senayan sebelum terjadi pertemuan islah di Kantor DPP Nasdem, Jakarta. Namun, Gatot menyebut, Rio tidak hadir dalam pertemuan islah antara dirinya dengan Tengku Erry Nuradi yang disaksikan Ketum Partai Nasdem Surya Paloh.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Gatot dan Evy menyuap 3 hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar US$ 27 ribu dan SIN$5 ribu bersama-sama Otto Cornelis (OC) Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Suap itu bertujuan agar ketiga hakim mengabulkan gugatan tentang pengujian kewenangan Kejati Sumut menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan dana ke sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Gatot dan Evy melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved