Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, November lalu sempat mencabut kuasa yang diberikan kepada OC Kaligis sebagai penasehat hukumnya. Namun, hari ini, Nazaruddin secara resmi mengembalikan posisi Kaligis.
Simpang-siur soal posisi OC Kaligis dalam tim penasehat hukum Nazaruddin sempat beredar menjelang sidang. Ada orang yang membagikan surat pencabutan kuasa terhadap Kaligis. Foto kopi surat yang terdiri dari 1 halaman itu dibagikan seorang suruhan saat Nazaruddin membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (07/12).
Berikut isi surat tersebut:
Dengan ini, saya Muhammad Nazaruddin menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak karena saya tidak menunjuk Bapak lagi untuk mendampingi saya dalam persidangan saya sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara No. 69/Pid.B/2011/PN. JKT. PST di Pengadilan Tipikor, pada pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Untuk membela kepentingan saya di persidangan tersebut, saya telah menunjuk tim advokasi Muhammad Nazaruddin yaitu Elsa Syarif, Rufinus, Otto Hasibuan, Hotman Paris, Junimart, Hoiriah
Irsyadi, Albert Nadeak, Antoni Hutapea, Mien Hermini, Abdul Fakhridz, Donald Sihombing, Unoto, Anton Ari, Yosua Mahendra, Effendi Sinaga, Romulo Silaen, dan Christin.
Bahwa saya juga mencabut kuasa lisan yang saya berikan kepada OC Kaligis pada persidangan 30 November 2011 sehingga dengan demikian surat kuasa lisan tersebut dan surat kuasa yang telah saya tanda tangani pada tanggal 17 Oktober 2011 dan sudah diserahkan kepada majelis hakim dinyatakan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi dan tidak dapat digunakan lagi untuk membela hak dan kepentingan saya di persidangan.
Surat itu tertanggal 30 November 2011 dan diteken oleh Nazaruddin.
Pencabutan kuasa tersebut sempat ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih kepada Nazaruddin.Pasalnya, surat Nazaruddin tertanggal 30 November 2011 mengajukan pencabutan kuasa hukum atas nama OC Kaligis sebagai pengacaranya.
“Apa benar ini tanda tangan Saudara?” tanya Ketua Majelis Hakim Darmawatiningsih sambil menunjukkan surat pencabutan kuasa hukum OC Kaligis tertanggal 30 November 2011 tersebut. “Benar Yang Mulia,” jawab Nazaruddin.
“Apakah surat itu ditarik kembali?” tanya hakim. “Benar Yang Mulia. Sekarang pengacara saya sudah lengkap, surat itu ditarik kembali,” jawab Nazaruddin.
OC Kaligis sendiri sejak pagi sudah tampak mendampingi Nazaruddin di ruang tunggu terdakwa. Sementara tim kuasa hukum lainnya – Elza Syarif, Hotman Paris, Junimart Girsang, dan Rufinus Sidauruk – berkumpul di ruang sidang, OC berbincang akrab dengan Nazaruddin di ruang tunggu terdakwa.
Tampaknya Kaligis dan Nazaruddin telah mencapai pemahaman dan kesepakatan baru. Kembalinya OC Kaligis ke dalam tim kuasa hukum Nazaruddin ini diikuti dengan mundurnya pengacara Otto Hasibuan dari tim kuasa hukum Nazaruddin.
Pengunduran diri Otto disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Darmawatiningsih. “Kami menyampaikan surat tertanggal 5 Desember 2011, dikirim dari Dr Otto Hasibuan yang menyatakan mengundurkan diri dari tim pengacara,” ujar Darmawatiningsih.
© Copyright 2025, All Rights Reserved