Hari ini, Rabu (21/01), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana demo rusuh organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada Oktober 2014 lalu di Gedung DPRD DKI.
Polda Metro Jaya menurunkan tiga satuan setingkat kompi (SSK) untuk mengamankan sidang itu. "Terdiri atas satu SSK Brimob dan dua SSK Sabhara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jakarta Komisaris Besar Martinus Sitompul, Rabu pagi.
Martinus mengatakan, pihaknya akan mengerahkan personel dari Kepolisian Resor Jakarta Pusat dan Kepolisian Sektor Gambir, masing-masing 70 dan 30 orang. Polisi juga telah berkoordinasi untuk memperketat pengamanan dari dalam area sidang bersama PN Jakarta Pusat.
“Polisi akan memeriksa setiap pengunjung yang akan memasuki pengadilan,” ujar Martinus.
Sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.
Pada 3 Oktober 2014, FPI menggelar aksi di gedung DPRD DKI untuk menolak Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI. Aksi tersebut berakhir rusuh dan sejumlah fasilitas umum rusak.
Polisi kemudian menetapkan 18 tersangka yang dijerat Pasal 214 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas, Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kekerasan, Pasal 160 atau Pasal 406 KUHPjuncto Pasal 55 tentang perusakan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved