Sidang perdana praperadilan Komjen Susno Duadji kepada Polri berlangsung istimewa. Sejumlah tokoh, termasuk bekas petinggi Polri menyempatkan diri menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/05) itu. Sayangnya, karena ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Susno tak bisa menghadiri persidangan tersebut. Dua kelompok, pendukung dan anti-Susno terlibat kericuhan.
"Ya, tidak hadir. Memang belum dihadirkan. Kami akan minta langsung ke majelis hakim agar bisa menghadirkan Pak Susno pada persidangan berikutnya," kata pengacara Susno, Muhammad Assegaf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin.
Dalam persidangan ini, tim pengacara mengajukan permohonan kepada hakim agar Susno bisa dihadirkan dalam sidang berikutnya. Kehadiran Susno dianggap penting, agar bisa menuntaskan kasus tersebut secepatnya.
Pihak Susno Duadji melayangkan gugatan, karena kecewa atas penahanannya. Bekas Kabareskrim Polri itu menilai penahanan tersebut tidak sah karena hanya didasarkan pada satu alat bukti, yakni pengakuan Sjahril Djohan. Dalam sidang perdana ini, kata Assegaf, penyidik akan memberikan tanggapan atas permohonan praperadilan yang pihak pengacara Susno ajukan. "Jadi giliran mereka memberikan tanggapan."
Jika sidang praperadilan ini diterima hakim, perkara yang menjerat Susno akan ditutup. Namun jika ditolak, bidang pokok perkara akan jalan terus. Itu berarti, penyidik akan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan lalu sidang berjalan, sampai ada putusan akhir atas kasus Susno.
Saling Lempar
Persidangan praperadilan yang diajukan pihak Susno ini juga diwarnai kemunculan massa pendukung dan anti-Susno, di depan PN. Jakarta Selatan. Massa pro Susno yang menamakan diri Garis atau Gerakan Reformasi Islam, menggunakan ikat kepala putih, hitam dan merah. Kelompok kontra susno, tampil dengan pakaian biasa.
Kedua kelompok, yang masing-masing mencapai ratusan orang, saling berhadapan, dipisahkan oleh puluhan anggota Brimob, yang mengantisipasi terjadinya kericuhan berlanjut. Awalnya, saling berorasi, dilanjutkan ejek-mengejek, membawa kepentingan masing-masing, lalu pertentangan terus meningkat.
Di tengah sidang praperadilan Komjen Susno Duaji itu, kericuhan antara pendukung dan anti-Susno, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin itu, tak bisa dihindarkan. Kedua massa pendukung dan yang anti-Susno, terlibat aksi saling lempar botol air mineral.
Massa pendukung Susno meminta pengadilan membebaskan jenderal polisi berbitang tiga itu, tanpa syarat. Mereka beranggapan Susno tidak bersalah, dan seharusnya dilindungi, bukan memenjarakannya. Karena, kelompok ini merasa Susno justeru berniat memberantas mafia hukum di tubuh kepolisian.
Sedangkan massa yang menentang Susno mendesak agar pengadilan tidak melangsungkan sidang praperadilan, karena akan menghambat proses hukum terhadap Susno. Puluhan orang yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk reformasi dan Demokrasi menggelar aksi. Mereka menolak sidang praperadilan yang diajukan Susno.
"Tidak perlu ada praperadilan, karena dikhawatirkan menghambat proses hukum yang sedang dijalani Pak Susno," kata koordinator aksi, Eka Juliardi Sanjaya.
Sidang dihadiri sejumlah pejabat, dan bekas petinggi Polri. Antara lain, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, Ketua Komisi Nasional HAM Ifdal Kasim, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafi'i Ma'arif, dan mantan Hakim Agung Bismar Siregar. Dari jajaran purnawirawan perwira tinggi Polri, hadir antara lain mantan Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir, Brigjen Marsudi Hanafi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved