Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mulai memeriksa saksi-saksi dalam kasus suap raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta, dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro. Dalam sidang kemarin, Jaksa menghadirkan sejumlah pejabat pemprov DKI sebagai saksi.
Para saksi dari adalah, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tuti Kusumawati, Asisten Pembangunan DKI Jakarta Gamal Sinurat, Sekretariat Dewan DKI Jakarta Heru Wiyanto, dan Kepala Biro Penataan Ruang DKI Jakarta Vera Revina Sari.
Majelis hakim banyak menggali soal kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang dibebankan kepada pengembang oleh Pemprov DKI. Bagaimana proses dan teknis pembayaran konstribusi tersebut.
Soal itu, Saefullah mengaku tak begitu paham. Ia mengaku baru mengikuti pertemuan ketika pembahasan antara Badan Legislasi Daerah dengan Pemprov DKI Jakarta soal kontribusi tambahan mulai alot. “Balegda tidak setuju soal tambahan kontribusi 15 persen karena dianggap terlalu besar," ujar Saefullah di hadapan majelis hakim, Kamis (30/06).
Ketua Majelis Hakim Sumpeno, kemudian menanyakan teknis penjelasan tambahan kontribusi pada Tuti. Kepala Bappeda itu menjawab, tambahan kontribusi 15 persen diperoleh dari perhitungan hasil perkalian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikali luas lahan yang dapat dijual.
“Tambahan kontribusi ini nantinya dibayarkan bukan dalam bentuk lahan, tapi revitalisasi bangunan," kata Tuti.
Kontribusi tambahan itu berada di luar ketentuan kontribusi wajib sebesar 5 persen. Sementara untuk 5 persen kontribusi wajib itu, ujar Tuti, dihitung dari total luas lahan yang diserahkan pada Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Tuti, Balegda keberatan dengan pasal yang mengatur tentang kontribusi tambahan sebesar 15 persen tersebut. Mereka meminta agar aturan 15 persen itu dihilangkan dari raperda dan diatur dalam peraturan gubernur.
“Harapan mereka tambahan 15 persen itu diambil dengan mengkonversi dari kontribusi yang 5 persen itu. Nanti hal itu akan diatur dengan perjanjian antara gubernur dengan pihak pengembang," terang Tuti.
Hakim Sumpeno lalu menanyakan dasar hukum penambahan kontribusi sebesar 15 persen yang diajukan Pemprov DKI Jakarta. Kepala Biro Penataan Ruang DKI Jakarta Vera Revina Sari menjelaskan, penambahan kontribusi ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. “Di Perda itu disebutkan bahwa reklamasi dilakukan bersama dengan revitalisasi daratan Jakarta. Itu dasar tambahan kontribusi 15 persen," kata Vera.
Vera menambahkan, pihak pengembang telah menyetujui kontribusi tambahan sebesar 15 persen itu pada pertemuan sebelumnya. Namun pengembang kemudian justru menginginkan angka itu diturunkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved