Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Rudi diyakini terbukti menerima suap dari sejumlah pihak.
Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (08/04).
"Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Rudi Rubiandini terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa.
Jaksa menyatakan, Rudi terbukti menerima uang dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebesar SIN$200 ribu dan US$900 ribu. Uang tersebut diberikan terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo.
Rudi juga menerima uang US$522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI. “Penerimaan uang dari Widodo Ratanachaitong dan Artha Meris Simbolon dilakukan berulang-ulang dan tidak pernah dihentikan oleh terdakwa. Tidak ada alasan bagi terdakwa tidak mengetahuinya," ujar jaksa.
Adapula penerimaan uang lainnya berasal dari Wakil Kepala SKK Migas saat itu Yohanes Widjonarko (SIN$600 ribu), Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser US$350 ribu, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman sebesar US$50 ribu.
"Meski para saksi mengelak telah menyerahkan uang ke terdakwa, tapi saksi Deviardi menerangkan dalam persidangan, dirinya menerima uang dari saksi yakni Yohanes Widjonarko, Gerhard Rumesser dan Iwan Ratman telah memberikan uang," sebut jaksa.
Selain itu, jaksa KPK meyakini Rudi melakukan pidana pencucian uang pada 11 Januari 2013-13 Agustus 2013. Modusnya dengan mentransfer, membayarkan, membelanjakan dan menukarkan mata uang. “Terdakwa tidak bisa membuktikan uang yang dimiliki berasal dari penghasilan yang sah," sebut jaksa.
Rudi melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
© Copyright 2024, All Rights Reserved