Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menyatakan, mantan Ketua Pengadilan Negeri Batang Jawa Tengah, Pragsono bersalah menerima suap kepengurusan atau peringanan perkara korupsi. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Pragsono telah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar ketua Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Mariyana membacakan putusan, Selasa (08/04).
Sekedar pembanding, vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan terdakwa dihukum pidana 11 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan Pragsono terbukti telah ikut serta dalam suap pengurusan perkara korupsi untuk terpidana mantan ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.
Perbuatannya itu telah merusak visi dan misi Mahkamah Agung (MA). Namun, kepribadian Pragsono yang sopan, dan bertugas bertahun-tahun tidak mempunyai pelanggaran kode etik hakim sebagai pertimbangan peringanan.
Selain hal tersebut, terdakwa masih mempunyai tanggungan satu istri dan 3 orang anak, sederhana, dikenal pribadi sederhana dan baik.
Atas putusan ini, baik Pragsono maupun jaksa masih belum menentukan sikap. Keduanya memilih untuk berpikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut. Kedua pihak masih punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
© Copyright 2024, All Rights Reserved