Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap penanganan sengketa Pikada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa advokat Susi Tur Andayani. Sidang kali ini akan menghadirkan sejumlah saksi hakim MK Maria Farida dan bekas calon bupati Lebak Amir Hamzah.
“Saksinya Amir Hamzah, Jaja R, Deny Saputra, Maria Farida dan Rudy Alfonso," terang pengacara Susi Tur, Reza Edwijayanto, kepada pers, Senin (24/03).
Sekedar informasi, Susi Tur didakwa menjadi perantara penyerahan uang Rp1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Akil Mochtar selaku ketua panel hakim konstitusi yang menangani sengketa pilkada Lebak.
Selain Pilkada Lebak, Susi Tur juga didakwa menjadi perantara penyerahan duit ke Akil Mochtar dalam Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Duit ini berasal dari pasangan calon terpilih yang meminta permohonan keberatan dari pesaingnya ditolak MK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved