Mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan UPS di 25 SMA/SMK di Jakarta Barat. Alex didakwa melakukan korupsi bersama anggota Komisi E DPRD DKI Fahmi Zulfikar Hasibuan.
Dakwaan atas Alex dibacakan tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/10).
Dakwaan menyebut, kasus ini berawal pada tanggal 18 Juni 2014, saat terdakwa Alex melakukan pertemuan dengan Harry Lo selaku Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima bersama dengan Sari Pitaloka sebagai marketing PT Offistarindo Adhiprima di Taiwan untuk melihat pameran dan melakukan kunjungan ke pabrik UPS serta membicarakan kemungkinan UPS dapat dijadikan sebagai barang pengadaan di Sudin Dikmen Jakarta Barat Tahun Anggaran 2014.
Jaksa menyebut bahwa Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat tidak pernah mengajukan permohonan anggaran untuk pengadaan UPS. Oleh sebab itu, Alex pun berusaha memasukkan pengadaan UPS itu dengan menemui anggota DPRD DKI Komisi E, Fahmi Zulfikar Hasibuan.
"Supaya UPS dapat dijadikan sebagai barang pengadaan di Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat maka sepulang dari Taiwan pada awal bulan Juli 2014 melakukan beberapa kali pertemuan yang pertama bertempat di Hotel Redtop dengan Fahmi Zulfikar Hasibuan sebagai anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta juga menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar)," sebut jaksa.
Jaksa mengatakan pertemuan itu juga dihadiri Harry Lo dan Sari Pitaloka. Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan agar pengadaan UPS dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2014.
"Dalam pertemuan tersebut membicarakan supaya dianggarkan pengadaan UPS dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat dengan harga per unitnya sebesar Rp6 miliar," kata jaksa.
Dakwaan menyebut, Fahmi menyanggupi agar pengadaan UPS dapat masuk ke anggaran perubahan itu. Namun Fahmi tak ingin melakukannya secara cuma-cuma alias meminta fee dari anggaran yang telah disepakati.
Lalu jaksa mengatakan setelah pertemuan itu disepakati selanjutnya Fahmi melakukan kerja sama dengan Ketua Komisi E DPRD DKI HM Firmansyah. Namun nyatanya hal itu tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD.
"Fahmi melakukan kerja sama dengan Firmansyah selaku Ketua Komisi E DPRD dengan cara mengajukan pengadaan UPS untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, namun tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014," ucap jaksa.
Akhirnya pengadaan UPS itu telah dianggarkan dalam APBD perubahan tahun 2014 sebanyak 25 kegiatan. Anggaran untuk pengadaan itu sejumlah Rp150 miliar.
Atas perbuatannya, Alex didakwa jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved