Paska pembacokan yang menimpa dirinya, Jaksa nonaktif Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan itu disampaikan melalui surat oleh tim kuasa hukumnya.
Kepada pers, Selasa (13/03), juru bicara LPSK Maharani Siti Sophia membenarkan adanya permohonan tersebut. “Diajukan tanggal 5 Maret 2012, oleh tim kuasa hukumnya atas nama pemohon.”
Kata Maharani, LPSK akan mempelajari terlebih dulu surat permohonan tersebut. Pihaknya akan mempelajari, apakah jaksa Sistoyo merupakan saksi atau korban dalam kasus lain. “Karena posisinya saat ini kan dia terdakwa. Apakah perlindungannya diberikan dalam porsinya sebagai terdakwa korupsi. Karena kita lihat dia korban pembacokan," ujar dia.
Oleh karena itu, LPSK akan memanggil tim kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan langsung permohonan tersebut. "Kemungkinan pekan ini kita panggil," ucapnya.
Seperti diketahui, Sistoyo dibacok oleh seorang aktifis LSM usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu 29 Februari 2012 lalu. Pelaku, Dedi Sugarda, 38, tiba-tiba menyelonong masuk ruang persidangan dan membacok Sistoyo.
Pelaku dengan menggunakan golok sepanjang 25 cm yang dia bawa dari rumah. Sudah dua bulan ia merencanakan aksinya itu. Insiden menyebabkan dahi Jaksa Sistoyo terluka sepanjang 7,5 centimeter. Saat ditanya apa motivasi membacok Jaksa Sistoyo, Dedi menjawab itu sebagai syok terapi terhadap para koruptor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved