Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengirimkan surat resmi pemberhentian Muhammad Nazaruddin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pengganti tersangka kasus suap proyek wisma atlet SEA Games Palembang ini pun sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ya sudah. KPU sudah mengeluarkan nama penggantinya, Hj. Siti Romlah," ujar Ketua DPR, Marzuki Alie kepada pers, Kamis (25/08).
Siti Romlah adalah, caleg daerah pemilihan Jawa Timur IV Jember-Lumajang yang berada pada peringkat ketiga perolehan suara pada Pemilu legislatif lalu.
Dikatakan Marzuki, Pergantian Antar Waktu (PAW) Nazaruddin direncanakan akan dilakukan setelah lebaran. Sesuai Undang-undang PAW dilakukan maksimal 14 hari setelah keluarnya surat. "Setelah liburlah," terang dia.
Marzuki memastikan pelantikan tidak akan membutuhkan waktu yang lama. “Terserah saya saja, kalau saya ada waktu hari itu saja bisa kok. Selama ini tidak pernah lama-lama, begitu saya ada waktu kosong ya langsung dipanggil, langsung dilantik," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved