Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memastikan tindakan apa yang dilakukan untuk meringkus buronan kasus Bank Century Ravat Ali Rizvi. Meski begitu, pemerintah Indonesia dan kejaksaan telah menghubungi pengelola klub Skotlandia, Glasgow Rangers FC terkait kabar Ravat berencana membeli saham klub sepak bola itu.
“Kita akan rapatkan nanti," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, yang juga Ketua Tim Terpadu Pemburu Terpidana dan Tersangka Kasus Korupsi di Luar Negeri, di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/09).
Andhi menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia dan kejaksaan telah menjalin komunikasi dengan pengelola klub itu tentang status buron Ravat. Hanya saja, Andhi tidak menyebutkan komunikasi yang dimaksud. "Sudah. Kami tentu sudah berkomunikasi dengan klub di sana," ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan ke Interpol di Lyon, Perancis untuk memburu Ravat. “Kita sudah mohonkan ke Interpol untuk mencari mereka dan membawa pulang ke tanah air guna menjalani pidana melalui Central Authority,” kata Basrief
Menurut Basrief, proses itu dilakukan dengan sistem police to police. Namun, sampai sekarang dua buronan itu belum didapatkan. Diakui Basrief, upaya eksekusi memang tidak mudah karena perbedaan sistem hukum yang berlaku.
Bahkan, lanjut Basrief, pada saat sidang arbitrase dilakukan, terpidana Rafat dan Hesham tidak dapat dieksekusi. "Ini masalah sistem hukum yang berbeda," paparnya.
Seperti diberitakan sejumlah media luar negeri, Ravat Ali Rizvi telah memperkenalkan diri sebagai salah satu potensial investor Glasgow Rangers pada pertengahan September.
Dailyrecord, bahkan merilis foto eksklusif yang menunjukkan direktur Glasgow Rangers, Sandy Easdale tengah menikmati makan siang bersama Ravat, di salah satu restoran paling terkenal di Glasgow, ibukota Skotlandia.
Media Inggris menyebut Ravat menjadi calon pemilik baru Glasgow Rangers yang tengah mengalami krisis finansial. Ravat dikabarkan berencana membeli Stadion Ibrox, yang menjadi markas klub paling sukses di Skotlandia itu.
Ravat sebelumnya ditetapkan sebagai buron bersama dengan Hesham Al Warouq. Keduanya merupakan pemegang saham Bank Century yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsI oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010 secara in absentia.
Pengadilan memvonis keduanya dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 15 miliar serta subsider 6 bulan penjara. Selain itu mereka juga wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,1 triliun.
Ravat juga pernah mengajukan gugatan arbitrase terhadap Pemerintah Indonesia melalui Mahkamah Arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ISCID) yang berkedudukan di Singapura. Gugatan itu diajukan setelah Pemerintah Indonesia membailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun untuk menyelamatkan aset bank tersebut.
Namun pada akhirnya, gugatan arbitrase yang diajukan olehnya ditolak, setelah ISCID menerima eksepsi yang diajukan pemerintah Indonesia. Salah satu pertimbangan Mahkamah atas penolakan gugatan yang diajukan Ravat, yakni lantaran investasi yang dilakukannya tidak memiliki izin dari pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penanaman Modal Asing yang berlaku di Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved