Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan calon wakil bupati Kendal, Mohammad Hilmi hari ini, Senin (21/03). Ia akan dimintai keterangan terkait penyidikan kasus suap anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Diperiksa terkait dugaan tindak pidana penerimaan hadiah dalam proyek di Kementerian PUPR tahun 2016," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/03).
Dijelaskan, Hilmi akan diperiksa untuk tersangka yang merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.
Sekedar informasi, Hilmi dan Bupati Kendal periode 2010-2015 Widya Kandi Susanti sebelumnya, juga pernah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus yang sama. Dalam kasus ini, selain Damayanti, KPK telah menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima hadiah dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Hadiah diberikan agar PT WTU mendapatkan pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.
Abdul Khoir diduga juga memberi uang kepada Damayanti, dan 2 orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing SIN$33.000.
Uang itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku. PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.
© Copyright 2024, All Rights Reserved