Hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin Mohamad Said. Muhidin yang juga merupakan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Golkar itu diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (18/07) pagi.
Sebelumnya, Muhidin pernah menjalani pemeriksaan penyidik pada 2 Juni 2016. Pemeriksaan kali ini penyidik ingin mengkonfirmasi sejumlah pertemuan yang diduga terkait pembahasan anggaran pada Komisi V DPR.
"Konfirmasi seputar pertemuan yang terjadi terkait dengan pembahasan anggaran di Komisi V, baik formal maupun informal," jelas Priharsa.
Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan dana aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku melalui Kementerian PUPR.
Sebelumnya, Sekjen Kementerian PUPR, Taufik Widjojono mengakui mengenai adanya pertemuan antara pihaknya dengan sejumlah pimpinan Komisi V DPR pada 14 September 2015. Taufik tidak menampik pertemuan itu juga dihadiri sejumlah Kapoksi dan membahas mengenai dana aspirasi.
Sebelumnya, Muhidin sempat membantahnya. Muhidin membantah pernah melakukan pertemuan yang disebut-sebut membahas mengenai dana aspirasi anggota DPR yang akan disalurkan untuk proyek pembangunan jalan di Maluku melalui Kementerian PUPR itu.
Diketahui, dalam kasus dugaan suap ini, penyidik sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka baik dari anggota DPR, Kementerian PUPR maupun swasta.
Tersangka yang diduga menerima suap dalam kasus ini adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro dari pihak DPR; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary serta dua kolega Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin. Mereka diduga telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved