Kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkembang. Setelah menjerat sejumlah hakim, panitera pengadilan dan pengacara, KPK kini menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pudjo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan atas nama Gatot dan Evy sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan hasil ekspose dalam rapat pimpinan dengan tim lengkap.
“Hasil ekpose progress kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) hakim TUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (Istri Kedua) sebagai tersangka," ujar Indriyanto, Selasa (28/07),
Ia menegaskan penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya.
Kemarin, Gatot dan Evi diperiksa KPK selama kurang lebih 14 jam kemarin. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gari.
Meski berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap suami istri tersebut. Akan tetapi, keduanya telah dicegah ke luar negeri, jauh-jauh hari.
© Copyright 2024, All Rights Reserved