Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Wilayah DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhamad Haniv hari ini, Kamis (01/12). Haniv dimintai keterangan terkait penyidikan kasus suap kepada pejabat Ditjen Pajak.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nain)," terang Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (01/12).
Dalam kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak, Bagus Gunawam Triangka Atmaja.
Seperti diberitakan, Country Director PT E.K.Prima Ekspor Indonesia (EKP) Rajesh Rajamohanan Nain telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebagai tersangka penerima suap.
Rajesh dan Handang diamankan dalam OTT KPK pada Senin (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Rajesh di Springhill Residences, Kemayoran saat terjadi penyerahan uang dari Rajesh ke Handang sebesar US$148.500 atau setara Rp1,9 miliar.
Uang Rp1,9 miliar itu merupakan komitmen awa; dari total Rp6 miliar yang dijanjikan. Uang itu diberikan oleh Rajesh agar Handang mencabut Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang ekspor dan bunga tagihan pada tahun 2014-2015 senilai Rp78 miliar. STP itu dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing.
© Copyright 2024, All Rights Reserved