Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Edi Siswadi dan Dada Rosada, hari ini, Selasa (03/09). Keduanya diperiksa sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers Selasa (03/09).
Edi yang mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung dan Dada, Walikota Bandung, telah berada di gedung KPK. Dada dan Edi diduga bersama-sama menyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial Bandung.
Penetapan keduanya sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari 4 tersangka sebelumnya. Mereka adalah bekas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, seorang yang diduga kurir Asep, dan Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gasibu Bandung Toto Hutagalung. Keempatnya saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Beberapa waktu lalu, Edi mengaku diperintah Dada untuk mengumpulkan uang yang akan diberikan kepada hakim Setyabudi. Dia mengaku diperintah Dada untuk mengoordinasikan pengumpulan uang tersebut dengan para kepala dinas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved