Hari ini, Rabu (26/11), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Amir Hamzah. Panggilan ini merupakan pemanggilan yang kedua kalinya bagi Amir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Nanti saja lah ya," kata Amir Hamzah saat baru tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.30 WIB.
Penyidik KPK menetapkan Amir sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak setelah KPK mengembangkan kasus suap sengketa Pilkada Lebak.
Sebelumnya, sudah ada beberapa tersangka lain yang telah divonis, antara lain, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana, Susi Tur Andayani dan Akil Mochtar.
Amir Hamzah ditetapkan sebagai tersangka usai vonis seumur hidup Akil. Selain Amir, KPK juga menetapkan pasangan Amir saat Pilkada Lebak, Kasmin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved