Hari ini, Selasa (29/09), Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Sumatera Utara nonaktif dan istrinya itu akan diperiksa terkait perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua PTUN Medan, Tripeni lrianto Putro. Tripeni akan diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan 8 orang tersangka, termasuk di antaranya Gatot dan istrinya, Evy Susanti serta pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis. Ketiganya disangka sebagai pihak yang memberikan suap pada hakim dan panitera PTUN Medan.
Berkas perkara dua orang tersangka, yakni Syamsir Yusfran dan OC Kaligis telah masuk ke tahap persidangan.
Pada surat dakwaan Syamsir dan OC Kaligis, Gatot bersama dengan Evy disebut sebagai pihak yang memberi suap puluhan ribu dolar AS kepada tiga orang hakim dan satu panitera.
Suap diberikan untuk memengaruhi putusan PTUN atas gugatan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap penyelidikan yang tengah dilakukan.
Evy yang sempat dihadirkan sebagai saksi di persidangan Kaligis mengaku menanggung biaya operasional persidangan PTUN. Dia bahkan mengaku menyediakan uang US$30.000 yang diminta OC Kaligis saat persidangan PTUN masih berjalan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved