Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Parna Raya Group, Artha Meris Simbolon, hari ini. Jumat (22/08). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pengendali Hulu Migas (SKK Migas).
“AMS diperiksa sebagai tersangka," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, (22/08).
Artha Meris ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan suap kepada Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas. Dalam dakwaan atas Rudi disebutkan, suap itu dalam upaya agar Rudi mau mengusahakan rekomendasi penurunan harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri yang ditujukan ke Menteri ESDM Jero Wacik. Artha Meris disebut memberikan uang senilai US$522,5 ribu kepada Rudi untuk memuluskan rekomendasi itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved