Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi memjatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, subsider satu tahun tahanan terhadap Sutan Bhatoegana.
"Terdakwa dinyatakan secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan korupsi sesuai dakwaan primer pertama dan dakwaan subsider kedua," kata Hakim Artha dalam persidangan, Rabu (19/08).
Majelis hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan Sutan adalah tidak mengakui perbuatannya dan berbelit dalam persidangan. Sikapnya juga tidak mencerminkan anggota dewan yang terhormat.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sebagai kepala rumah tangga yang menjadi tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Sutan dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta. Jaksa menilai Sutan terbukti menerima uang dari eks Sekjen ESDM Waryono Karno US$140.000, sebesar US$200.000 dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dan Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Sutan ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengembangan kasus suap yang menjerat mantan kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved