Tokoh Muhamamadiyah, Buya Syafii Maarif menyarankan agar Presiden Joko Widodo membujuk partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), untuk menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Presiden bisa membujuk partainya, membujuk menolak revisi. Kita tolak revisi ini," ujar dia usai diskusi Tolak Rencana Revisi UU KPK di Jakarta, Kamis (18/02).
Dikatakan Buya, Jokowi merupakan pemimpin yang mendengarkan suara publik sehingga ia optimistis Presiden akan menanggapi penolakan publik atas revisi UU KPK. Ia menilai revisi UU KPK tidak memiliki urgensi untuk dilakukan dan jelas-jelas poin-poin revisi melemahkan lembaga itu.
Syafii mengatakan, KPK merupakan antitesis terhadap belum mampunya Kejaksaan dan Kepolisian mengatasi kasus-kasus korupsi di Indonesia sehingga harus didukung.
Meski demikian, KPK harus memperbaiki kinerjanya. Salah satunya tidak berlama-lama dalam mengeluarkan surat tersangka dan mempercepat proses perkaranya.
Seperti diketahui, revisi UU KPK dimotori oleh PDI-P dan didukung oleh 6 fraksi lain. Hingga kini, partai yang menolak hanya 3 fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS, meskipun PAN mulai mengisyaratkan akan menolak revisi.
Terdapat empat poin yang ingin dibahas dalam revisi UU KPK, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik serta penyidik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved