Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan sebanyak 83 warga negara Indonesia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait ISIS. Sementara 18 orang lainnya masuk DPO terkait terorisme.
Dikatakan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie, berdasarkan data kepolisian terdapat total 234 orang dari berbagai negara yang masuk dalam DPO. Sebanyak 91 orang di antaranya terkait ISIS, sedangkan sisanya yakni 143 orang terkait terorisme.
“Dari 91 DPO itu berasal dari beberapa negara, 83 di antaranya merupakan warga Indonesia," ujar Ronny kepada pers di gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (05/07).
Dijelaskan, pihak imigrasi telah melakukan sejumlah upaya untuk mengawasi warga Indonesia yang terkait ISIS maupun terorisme. Salah satunya dengan memperketat pengawasan pada warga Indonesia saat berada di tempat pemeriksaan imigrasi.
Di sisi lain, pihak imigrasi juga tak bisa sembarangan mengawasi atau mencabut paspor warga Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri. Untuk melakukan itu, Imigrasi mesti bekerja sama dengan polisi maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Pencabutan paspor baru bisa dilakukan saat ada permintaan dari penyidik. Jika memang ditemukan yang terindikasi ISIS atau terorisme, kami hanya berwenang menunda keberangkatan untuk kemudian diserahkan pada instansi terkait," katanya.
Selain berkoordinasi dengan polisi dan BNPT, imigrasi juga menjalin kerja sama dengan integrasi data dari interpol. Data ini dinilai membantu untuk mengawasi perlintasan warga Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi. "Kami juga melakukan pertukaran data dan informasi terkait WNI yang terlibat tindakan terorisme," tandas Ronny
© Copyright 2024, All Rights Reserved