Setelah ramai menjadi topik perbincangan diberbagai cafe, akhirnya terjawab sudah. Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata sejak pertengahan Maret lalu, telah menetapkan Eddie Widiono Suwondho, mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara menjadi tersangka.
Setelah ramai menjadi topik perbincangan diberbagai café, akhirnya terjawab sudah. Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata sejak pertengahan Maret lalu, telah menetapkan Eddie Widiono Suwondho, mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara menjadi tersangka.
Adalah kasus korupsi dalam pengadaan induk sistem informasi di Perusahaan Listrik Negara (PLN) pusat dan Tangerang yang menyebabkan Eddie Widiono menjadi tersangka.
"Kerugian negara yang ditemukan diduga mencapai Rp45 miliar," ungkap Johan Budi SP kepada wartawan di kantor KPK, Senin (22/03).
Seperti apa perbuatan yang dilakukan Eddie Widiono sehingga bisa terjerat dalam kasus korupsi ini? "Modus yang dilakukan tersangka adalah mark up pada anggaran tahun 2000-2006," ujar Johan Budi.
Menurut Johan Budi, kasus yang menyeret Eddi Widiono menjadi tersangka adalah pengembangan kasus dugaan korupsi PLN Jawa Timur. KPK menjerat Eddie Widiono dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lebih lanjut Johan Budi menerangkan, proyek pengadaan outsourcing customer information system atau rencana sistem informasi ini dilakukan tahun 2000 sampai tahun 2006 di PLN Area Jakarta-Tangerang.
Terkait dengan status Eddi Widiono, hari ini KPK memeriksa Fahmi Muchtar, mantan Direktur Utama PLN lainnya sebagai saksi.
Selain Fachmi, KPK memeriksa tiga saksi lainnya. Masing-masing Timothy Panusunan, Pandu Rasidi, dan Sumun Aritonang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved