Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (28/10). Langkah itu diambil Dasep karena Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas kperkara itu ke pengadilan.
"Karena berkas perkara atas nama Dasep Ahmadi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jadi sudah dimulai pemeriksaan," ujar kuasa hukum Dasep Vidi Galenso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Ia menyebut, berdasarkan pasal 82 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ketika pemeriksaan perkara di pengadilan dimulai, maka praperadilan gugur dengan sendirinya.
Vidi mengaku telah berdiskusi dengan Dasep terkait keputusan itu. "Ya dicabut. Saya sudah konsultasi dengan pihak keluarganya, dan ini atas dasar pertimbangan hukumnya lebih baik kita mempersiapkan diri menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor," ujar Vidi.
Seperti diberitakan, Dasep mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan 16 mobil listrik. Sidang praperadilan itu dipimpin hakim tunggal Nani Indrawati. Persidangan ini sudah sempat digelar. Namun, Kejaksaan Agung meminta hakim menggugurkan permohonan praperadilan Dasep karena perkara ini telah dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (26/10) lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved