Tersangka pembunuhan terhadap 2 orang petugas pajak yang terjadi pada Selasa (12/04) lalu bertambah menjadi 5 orang. Penambahan jumlah tersangka itu berdasarkan keterangan dari tersangka AL. Kelima tersangka terancam hukuman mati.
Awalnya, AL mengaku hanya sendirian menikam juru sita penagihan pajak Parada Toga Fransriano Siahaan (30) dan rekannya, Sozanolo Lase (30) pegawai honorer kantor Pajak Gunungsitoli.
Namun ternyata pengakuan AL bohong. Dia melakukan pembunuhan bersama beberapa rekan tersangka.
“Saat kami terima laporan dari tersangka di SPKT bahwa dirinya telah menikam 2 petugas pajak. Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik kita, ditemukan tersangka baru,” kata Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua, di Mapolres Gunungsitoli, Rabu (13/04).
Tersangka dimaksud adalah AZ alias Ana, DL alias Dedi, MG alias Rama, dan BL alias Ama Yusu. Temuan baru ini muncul berkat kejelian dari Kasat Reskrim AKP SK Harefa SPd MH dan Kanit I Sat Reskrim Ipda Enand Daulay, bersama sejumlah penyidik pembantu lainnya yang secara maraton memeriksa 10 orang, termasuk tersangka sendiri.
Kapolres AKBP Bazawato Zebua mengatakan, kelima pelaku akan dikenakan pasal 340 subsider Pasal 338, dan pasal 170 ayat 1, ayat 2, ke 1e, 2e, 3e subsider Pasal 351 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan Pasal 214 subsider 212 jo pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mat
© Copyright 2024, All Rights Reserved