Tim Pemeriksa dan Penindakan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dibentuk Kejaksaan Agung akan mulai bekerja pada 22 Juli 2007. Terkait hal itu, Departemen Keuangan berjanji akan memberikan akses data-data terkait BLBI.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Hendarman Supandji usai pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Senin (4/6). Jaksa Agung juga mengatakan saat ini pihaknya tengah memilah-milah kasus yang terkait BLBI untuk memisahkan antara kasus yang murni perdata dengan pidana.
"Menteri memberi akses kepada kejaksaan untuk memperoleh data-data terkait BLBI, tentunya saya akan menindaklanjuti dengan membentuk tim yang terdiri atas beberapa jaksa dalam dua regu, yaitu regu penindakan dan regu pemeriksa. Nanti akan dipilah kalau ada unsur pidana tentunya akan ditindaklanjuti secara pidana, tiap kasus akan kita teliti," ungkap Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada para wartawan. Hendraman juga menyatakan, jika kasus yang bersangkutan merupakan perkara perdata, pihaknya akan menyerahkan ke Depkeu untuk ditindaklanjuti secara perdata.
Ketika ditanya apakah rencana rencana memidanakan obligor BLBI akan dilakukan jika sampai Juni mereka tidak membayar kewajibannya. Jaksa Agung menjawab, hal itu harus dilihat dari alat buktinya, apakah alat buktinya memungkinkan ditindaklanjuti secara pidana atau perdata. "Kan harus dipilah-pilah. Saya sudah ketemu dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution untuk menindaklanjuti hasil audit BPK," ujar Hendraman kalem.
© Copyright 2024, All Rights Reserved