Tim Pengawas kasus Bank Century DPR hari ini mengundang Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri. Timwas meminta agar Polri dan jajarannya menindaklanjuti semua rekomendasi DPR terkait kasus Century.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pengawas Kasus Century, Priyo Budi Santoso di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/05).
Priyo menegaskan, sesuai kewenangannya, Polri akan menangani kasus yang berkaitan dengan tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum. Sementara di Komisi Pemberantasan Korupsi lebih pada menangani korupsinya.
"Kita akan lacak prosesnya sejauh mana. Kita ingin memastikan Polri tidak sibuk ngurusin terorisme dan Pak Susno. Kemudian, melupakan penanganan kasus Century," ujar Wakil Ketua DPR itu.
Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi membenarkan pihaknya akan menangani tindak pidana perbankan, money laundry dan pidana umum terkait kasus Century itu. Ito membantah pihaknya menunda atau bahkan memetieskan pemeriksaan kasus Century. Menurut Ito, hingga saat ini, Polri telah meminta keterangan dari jajaran direksi Bank Indonesia sebagai saksi.
Ito juga membantah, penanganan Bank Century sempat ditunda atau dihentikan gara-gara pejabat BI saat itu yaitu Gubernur Bank Indonesia Boediono ikut dalam pemilu 2009 lalu. Ito menegaskan, dulu Polri sudah berencana memanggil Boediono. Namun, karena sekarang sudah dimintai keterangan oleh KPK, maka Polri tidak lagi memeriksanya.
"Kita sudah minta keterangan semua dan sudah ada tukar informasi dengan KPK dan Kejagung dalam objek yang sama. Jadi tidak periksa orang dua kali pada masalah yang sama," ujar Ito.
© Copyright 2024, All Rights Reserved