Seorang pelaku penipuan modus mengaku sebagai pejabat kepolisian dengan jabatan Kabag Operasi ditangkap petugas gabungan Polsek Pringsewu Kota bersama Polres Pringsewu.
Warga Pekon Banjar Agung, Limau, Tanggamus, berinisial RF (33) diringkus di rumahnya pada Selasa (24/12/2024) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.
"RF ditangkap setelah menipu Sudiyono, warga Pringsewu Selatan, pada Jumat 13 Desember 2024 sekitar pukul 23.43 WIB," kata Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi dikutip Kamis (26/12/2024).
Rohmadi menjelaskan, dalam aksinya RF menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan mengaku sebagai Kabag Operasi. RF berpura-pura meminta bantuan untuk operasional komando.
RF meminta sejumlah uang dan meminta korban mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikannya.
“Namun, karena curiga, korban akhirnya mencoba mengonfirmasi informasi tersebut dan menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan," kata Rohmadi.
Menurut Rohmadi, saat ditangkap RF tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Dalam pemeriksaan, terungkap RF sudah sering melakukan penipuan dengan modus serupa. RF kerap mengaku sebagai pejabat, salah satunya mencatut nama Kabag Operasi Polres Pringsewu, Kompol I Made Indra Wijaya.
Pelaku menyasar berbagai kalangan, mulai dari kepala pekon, kepala dinas, hingga anggota DPRD, dengan meminta uang kepada calon korban untuk alasan biaya operasional.
Polisi menjerat RF dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kompol Rohmadi. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved