Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) BPPN rupanya berbuntut penipuan dan penggelapan aset kredit bernilai sekitar Rp 2 miliar. Penipuan tersebut dilakukan oleh PT Kou Capital Raharja (KCR) terhadap Lie Lukianto Wijaya, pembeli aset kredit.
Kasus tersebut bermula dari surat Deputi Ketua BPPN Muhammad Syahrial, yang menunjuk {Grand Master Group Limited (GMGL)} sebagai pemenang tender dari penjualan aset kredit atas nama Sufiati Mery Chandra.
Belakangan GMGL menjual aset kredit yang dijaminkan oleh Bank Mashill itu ke Lie Lukianto Wijaya. Sayangnya, GMGL melibatkan PT Kuo Capital Raharja (KCR), perusahaan patungan milik Jasa Raharja, sebagai perantara untuk mengurus pembayaran dan peralihan aset tersebut dari GMGL ke Lukianto Wijaya.
Ujungnya, dibuatlah surat pernyataan bersama antara KCR dengan Lukianto Wijaya dan Hasmin Rusli, mitra Lukianto, atas syarat-syarat pembayaran dan mekanisme peralihan aset. Berpatokan dari perjanjian itu, Lukianto dan Hasmin mentransfer uang pembayaran ke rekening KCR sebesar Rp 1.820.850.000 plus Rp 150.000.000 untuk legal fee dan biaya lainnya.
Usai mengirim dana pembayaran, Hasmin meminta kelengkapan dokumen transaksi. Tunggu punya tunggu, surat-surat yang diminta tidak juga datang.
Tiba-tiba, KCR mengirim surat pembatalan transaksi penjualan ke Lukianto dan Hasmin. Surat bertanggal 27 Nopember 2003 yang ditandatangani oleh Tariq Khan, Presiden Direktur KCR, menyebut pengembalian surat pengembalian aset PPAK dari BPPN tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itu, KCR akan mengembalikan semua uang yang telah dibayarkan oleh Lukianto dan Hasmin.
Rupanya, sejak awal Tarik Khan, warga negara Pakistan, tidak memiliki itikad baik dalam urusan transaksi ini. Pasalnya, meski telah menerima pembayaran transaksi dari Lukianto dan Hasmin, Tarik cs juga menjual secara diam-diam aset-aset jaminan kredit berupa sebuah rumah, satu toko dan dua buah gudang tersebut melalui jasa broker Era Indonesia dan Ray White. Malah, kedua broker itu sempat memasang iklan penjualan aset properti itu.
Parahnya lagi, Tarik bersama rekannya Gigi, tidak melunasi seluruh “utangnya” ke Lukianto dan Hasmin. Sampia kini, KCR masih menyisakan utang sebesar Rp 150.000.000.
Ulah Tarik cs tersebut keruan saja membuat Lukianto dan Hasmin berang. Tak ayal, keduanya segera mengugat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved