Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor secara tidak hormat. Yasin merupakan terdakwa kasus dugaan suap tukar lahan kawasan hutan seluas 2.754 hektar untuk PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kabupaten Bogor.
"Karena dia bersalah lakukan tindak pidana korupsi, langsung Kemendagri memberhentikan," kata Tjahjo di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, sempat beredar foto surat keputusan dari Kemendagri yang menyatakan bahwa Yasin diberhentikan secara hormat. Namun hal tersebut buru-buru diralat Tjahjo. "Ya namanya salah ketik. Biasalah," ujar politisi Partai PDIP itu.
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dijatuhi vonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Rachmat Yasin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar.
Selain itu, Yasin juga didenda sebesar Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama 2 tahun. Yasin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kini posisi Yasin telah digantikan oleh Wakil Bupati Bogor Nurhayanti yang resmi diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor. Surat keputusan pengangkatan Nurhayanti dari Menteri Dalam Negeri diterimanya pada Senin (08/12) lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved