Reaksi penolakan terhadap aturan baru pada program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) terus meluas. Hari ini, sebanyak 40 federasi dan 4 konfederasi serikat buruh tingkat nasional yang menamakan diri Gerakan Buruh Indonesia berencana menggelar demontrasi menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang JHT yang diteken Presiden Jokowi, 30 Juni itu.
“Hari ini, Jumat 3 Juli jam 15.30-18.00 di Bundaran Hotel Indonesia, dimulai aksi penolakan Peraturan Pemerintah (PP) JHT,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)/Presidium GBI Said Iqbal melalui keterangan tertulis kepada pers, Jumat (03/07).
GBI mendesak pemerintah untuk mengembalikan aturan JHT pada aturan lama dan membatalkan aturan baru tersebut. Aturan baru mengatur pengambilan JHT setelah masa kepesertaan 10 tahun dengan pengambilan JHT hanya 10 persen tunai dan atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan.
“Oleh karenanya, kembalikan aturan JHT yang lama, yaitu masa kepesertaan 5 tahun dan dapat diambil semua 100 persen dana JHT buruh,” ujar Said.
Selain menolak PP tentang JHT, GBI juga menolak iuran jaminan pensiun dengan manfaat hanya 15 persen–40 persen dari gaji terakhir. Dikatakan Said, aturan itu akan memiskinkan buruh saat pensiun. Oleh karena itu, manfaat pensiun buruh harus 60 persen dari gaji terakhir sama seperti pegawai negeri.
“Bila pemerintah tidak merevisi PP JHT dan PP jaminan pensiun tersebut, maka GBI akan melakukan judicial review terhadap kedua PP tersebut dan mogok nasional,” ancam Said.
© Copyright 2024, All Rights Reserved