Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang menolak memberikan grasi bagi 64 terpidana mati kasus narkoba. Sebab kasus narkoba tergolong kejahatan khusus atau extraordinary crime.
"Apresiasi kepada Presiden Jokowi yang berkomitmen untuk menjalankan hukum dalam rangka menolak memberikan grasi terhadap terpidana kasus yang digolongkan extraordinary crime," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin saat kepada pers, di Jakarta, Rabu (10/12).
Aziz menjelaskan, hukum di Indonesia masih memberikan ruang hukuman mati terhadap terpidana kasus extraordinary crime. Meskipun, di sejumlah negara telah menghapuskan sistem hukuman mati tersebut dengan dalih melanggar hak asasi manusia, namun Indonesia memastikan harus melakukan itu untuk memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan narkoba.
"Kejahatan narkoba itu termasuk kejahatan extraordinary crime, di dalam hukum di Indonesia hukuman itu masih diberi ruang khusus," ujar Aziz.
Sebelumnya, Jokowi memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Jokowi berpendapat penolakan permohonan grasi itu, sangat penting untuk memberikan efek jera bagi para bandar, pengedar, maupun pengguna.
“Saya akan tolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini permohonannya sebagian sudah ada di meja saya dan sebagian masih berputar-putar di lingkungan Istana," kata Jokowi.
Presiden Jokowi menegaskan, kesalahan itu sulit untuk dimaafkan karena mereka umumnya adalah para bandar besar yang demi keuntungan pribadi dan kelompoknya telah merusak masa depan generasi penerus bangsa
© Copyright 2024, All Rights Reserved