Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto-yang saat ini dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah-mendapat remisi (pengurangan hukuman) lima bulan 15 hari. Sedangkan Mohammad "Bob" Hasan yang juga menjalani hukuman di tempat yang sama, mendapat remisi tujuh bulan 20 hari.
Remisi ini diperoleh kedua terhukum tersebut berkenaan dengan Ulang Tahun Ke-58 Kemerdekaan RI. Sebelumnya, pada lebaran tahun 2002, Tommy dan Bob Hasan mendapat remisi khusus satu bulan.
"Remisi tersebut diberikan karena Tommy dan Bob Hasan berkelakuan baik selama di lembaga pemasyarakatan. Selain itu mereka juga menjadi donor darah dan pemuka narapidana," kata Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Depkeh HAM) Jateng, Marsono, seusai penyerahan remisi kepada narapidana se-Jateng di LP Wanita Bulu, Semarang, Sabtu (16/8).
Selain Tommy dan Bob Hasan, 3.035 narapidana di Jawa Tengah juga mendapat pengurangan hukuman 1-11 bulan.
Marsono menjelaskan, beberapa waktu ini Tommy dan Bob Hasan menjadi pemuka atau pembantu pegawai di LP Baru Nusakambangan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, setiap narapidana yang dinilai berjasa bisa diangkat menjadi pemuka narapidana. Dalam hal ini Tommy menjadi pemuka di bidang keamanan dan Bob Hasan pemuka di bidang pendidikan.
"Bob Hasan kan asisten dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Nusakambangan, untuk mata kuliah kewirausahaan. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum kami dirikan untuk para narapidana dan pegawai lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan," jelas Marsono.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum tersebut, jelas Marsono, didirikan dua tahun lalu, atas kerja sama Depkeh HAM dengan International Business Law and Management (Iblam) yang berpusat di Jakarta. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum ini membuka dua kelas, yaitu satu kelas untuk narapidana dan satu kelas untuk pegawai LP Nusakambangan
Para napi yang kuliah di sekolah tinggi tersebut tidak dipungut biaya. Di antara narapidana tersebut, Tommy Soeharto mengikuti kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum tersebut. Narapidana yang ingin mengikuti kuliah, minimal masih menjalani hukuman selama tiga tahun. Ini dimaksudkan agar sebelum selesai menjalani masa hukuman, mereka sudah menyelesaikan kuliah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved