Kejaksaan Agung terus bergerak dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dalam divestasi saham PT Kaltim Prima Coal. Kejagung mengaku sudah memblokir uang divestasi saham dari Pemkab Kutai Timur ke PT Kutai Timur Energi yang nilainya sebesar Rp546 miliar itu.
“Uang divestasi itu sudah kita blokir, nilainya Rp546 miliar,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat (21/05).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Dirut PT KTE Anung Nugroho dan Direktur PT KTE yakni Afidian Triwahyudi.
Diungkapkan lebih jauh, tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Dikatakan Marwan, pihaknya tengah mendalami peran dari beberapa nama lain dalam kasus ini. “Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar dia. Salah satunya adalah Direktur Pembinaan Pengusahaan Pertambangan Ditjen Mineral dan Batubara, Bambang P Riyono.
Kasus korupsi ini bermula dari rencana divestasi 51 persen saham PT KPC sebagaimana diatur dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). dalam perjalanannya, pelaksanaan divestasi itu tidak berjalan mulus. Bahkan, Pemprov Kaltim sempat membawa masalah tersebut ke pengadilan arbitrase internasional.
Proses arbitrase itu sendiri kemudian terhenti, ketika Pemprov Kaltim berjanji menghentikan gugatan. Syaratnya, asalkan PT KPC memberikan dana kompensasi sekitar Rp300 miliar.
Pemkab Kutai Timur sendiri telah membeli 18,6 persen saham KPC atau senilai 104 juta dolar AS. Pembelian tersebut guna merealisasikan divestasi saham KPC sesuai ketentuan pemerintah sebesar 51 persen.
Jumlah saham 51 persen KPC itu dibagi untuk pemerintah pusat sebesar 20 persen, pemerintah daerah 31 persen. Angka 31 persen itu dibagi antara Pemkab Kutai Timur 18,6 persen dan Pemprov Kaltim 12,4 persen.
Belakangan, saham Pemkab Kutai Timur sebesar 18,6 persen iu dijual kembali oleh Bupati Kutai Timur yang saat itu dijabat oleh Mahyuddin. Jumlah yang dijual 13,6 persen, hingga saham yang tersisa hanya lima persen.
Proses penjualan saham tersebut kepada PT KTE diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya, karena tanpa persetujuan anggota dewan setempat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved