Hari ini, Kamis (15/09), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi terkait kewajiban cuti petahana yang digugat Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam sidang kali ini, MK memanggil Habiburokhman dan Yusril Ihza Mahendra sebagai pihak terkait untuk menyampaikan argumennya.
Dalam situs resmi MK, Kamis (15/09), disebutkan Habiburokhman dan Yusril akan memberikan keterangan selaku pihak terkait pada sidang yang akan dimulai pukul 11.00 WIB.
Yusril sendiri telah memastikan akan menghadiri sidang tersebut. “Besok Kamis (15/09), jam 11.00 saya akan menanggapi permohonan Ahok tentang cuti petahana di MK,” tulis Yusril lewat akun twitternya.
Yusril juga mengupload dokumen tanggapan sebagai pihak terkait yang telah selesai dibuatnya dan akan dibacakan di sidang MK nanti.
Sementara Habiburokhman juga memastikan akan menghadiri sidang tersebut. Ia mengatakan, akan menyampaikan sejumlah hal. Pertama, mengkritisi hakim konstitusi sebelum masuk ke materi gugatan yang disampaikan Ahok.
“Kami terlebih dahulu akan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi dengan tiga alasan. Soal tidak adanya surat keterangan khusus staf pendamping Ahok dalam persidangan, soal pemeriksaan perkara yang super cepat dan diskriminatif, dan soal pertemuan hakim MK dengan Presiden," ujar Habiburokhman, Kamis (15/09).
Selanjutnya, ia akan menyampaikan keterangan yang berisi penolakan terhadap uji materi yang dimohonkan Ahok. Ahok menggugat UU Pilkada agar petahana tak lagi wajib cuti bila memang tak ingin kampanye. Soal wajib cuti petahana itu diatur pada Pasal 70 ayat (3) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 itu.
“Pasal tersebut justru merupakan perbaikan dari aturan pada UU yang lama yang sangat menguntungkan petahana. Dengan Pasal 70 ayat (3) berbagai penyalahgunaan kekuasaan yang dahulu abu-abu dan tidak bisa ditindak, sekarang bisa dicegah," tandas Habiburokhman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved