Jaksa Penuntut Umum memutar rekaman video proses pemeriksaan Miryam S. Haryani di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam video itu terkonfirmasi bahwa Miryam memang mengaku mendapat tekanan dari beberapa anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Video itu diputar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/08). Video itu adalah rekaman pemeriksaan Miryam pada 1 Desember 2016. Ada dua penyidik KPK yang memeriksanya, yakni, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Dalam pemeriksaan itu, Miryam mengaku sebulan sebelum pemeriksaan KPK, ia ditemui sejumlah anggota Komisi III DPR. Mereka adalah Desmond J Mahesa, Aziz Syamsuddin, Syarifuddin Sudding, Bambang Soesatyo, Hasrul Azwar dan Masinton Pasaribu.
Berikut beberapa kutipan kata-kata Miryam kepada penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik:
"Ee..Desmond, Aziz yang ngomong (suara batuk)...(suara tidak jelas) gue panggil luh. Gue yang malu, Pak".
"Kasus apa? Pak Giarto. “Lu kan mitra kerjanya”, katanya gitu. “Oh gitu ya Pak? Pinter yah? Oowh jangan pernah sebut partai, jangan pernah sebut orang”. Ya saya biasa saja, “Oh iya, oke ke ke”. Singkat cerita Pak, kalau kita kan kadang-kadang ketemu rapat".
"Sampai diajarin Pak, “Nanti Miryam, ruangannya kecil, yang nyidik nanyanya bolak-balik, terus pasti ditinggal. Trus pas itu nanti ditanya bolak-balik, gitu. Pokoknya apa yang ditanya jangan ngaku salah, jangan ngaku”.
Mendengar pernyataan Miryam, penyidik KPK Novel Baswedan lalu mengatakan agar Miryam tak perlu takut jika diancam atau diintimidasi. Miryam diminta melapor kepada KPK jika ada intimidasi.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, dengan diputarnya video tersebut, rekaman yang sejak awal menjadi polemik di DPR, sehingga terbentuknya Panitia Khusus Hak Angket KPK kini sudah terbukti keberadannya. Febri berharap, pemeriksaan Miryam yang menyebut adanya intimidasi dari rekannya di DPR, tak lagi menjadi polemik.
“Kalau masih dipertanyakan apakah benar Miryam mengatakan sesuatu atau nama-nama tertentu, itu sudah terkonfirmasi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/08).
Febri menambahkan, dengan diputarnya rekaman tersebut di persidangan, maka persoalan yang sejak awal sudah terbukti dan dapat dilihat bersama-sama. Kini, tinggal menjadi tugas penuntut umum untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan Miryam sebagai terdakwa dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
KPK, tambah Febri, saat ini juga akan terus fokus membuktikan pelanggaran yang didakwakan kepada Miryam. Apalagi, dalam rekaman tersebut, Miryam sama sekali tidak terlihat tertekan. “Sehingga, kalau kemudian alasan pencabutan BAP karena tertekan (oleh penyidik KPK), maka alasan itu mengada-ada," tuturnya.
Dikatakan Febri lebih jauh, pemutaran rekaman itu baru awal pemeriksaan di persidangan. KPK bakal meyakinkan hakim bahwa politikus Partai Hanura itu benar-benar terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved