Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie baru saja diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi meringankan bagi Yusril Ihza Mahendra dalam kasus Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Yusril belum puas, kini dia mendesak Kejagung untuk memeriksa keterangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Permintaan Yusril yang menjadi tersangka kasus Sisminbakum itu dikemukakannya, kepada pers, Rabu (05/01). Alasannya, keempat orang tersebut sama-sama hadir dalam rapat-rapat kabinet yang membahas kerjasama Pemerintah Indonesia dengan International Monetary Found (IMF), yang di dalamnya juga membahas percepatan pengesahan perseroan, yang melahirkan Sisminbakum.
Yusril menjelaskan, dalam kedudukannya sebagai Wakil Presiden, Megawati telah meresmikan proyek Sisminbakum pada bulan Januari 2001. Selanjutnya Mega dan SBY dengan posisi sebagai Presiden, yang berdasarkan Pasal 2 UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pihak yang berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang jenis dan besarnya tarif PNBP pada suatu instansi pemerintah atas suatu pelayanan kepada publik.
"Tidak semua hal dapat diterangkan oleh Pak JK dan Pak Kwik, terutama yang berkaitan dengan PNBP. Yang dapat menerangkan sesuatu itu PNBP atau bukan, hanyalah seorang mantan atau yang sedang menjabat sebagai Presiden," dalih Yusril.
Selama Megawati menjadi Presiden, sambung dia, tidak pernah ada tindakan merevisi PP tentang PNBP yang berlaku di Departemen Kehakiman dan HAM untuk memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP.
Yusril menerangkan, Presiden SBY pernah empat kali mengubah PP tersebut dalam kurun tahun 2005 sampai 2007. Tiga PP ini tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. “Baru pada tahun 2009, SBY menerbitkan PP yang memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP, setelah seluruh peralatan Sisminbakum milik Koperasi dan PT SRD disita oleh Kejagung," urainya.
Sebab itu, Yusril menegaskan pernyataan Wakil Jaksa Agung Darmono yang mengatakan pemanggilan terhadap SBY dan Mega tidak relevan dengan perkara Sisminbakum adalah tidak berdasar dan terkesan mengada-ada.
Dikatakan Yusril, dalam keterangannya, Kalla dan Kwik jelas menyebutkan bahwa SBY dan Mega hadir dalam rapat kabinet yang antara lain membicarakan percepatan pengesahan perseroan. Juga hal-hal yang terkait dengan PNBP adalah sepenuhnya kewenangan Presiden, berdasarkan UU PNBP. “Maka, saya menganggap didengarnya keterangan SBY dan Mega sangatlah relevan untuk mengungkapkan kebenaran materil penyidikan perkara ini," bebernya.
Yusril menyatakan, SBY selama ini selalu menegaskan komitmen yang tinggi dalam penegakan hukum. Keterangan yang nanti akan diungkapkan kepada jaksa akan membuat penegakan hukum menjadi benar dan adil serta terbebas dari segala bentuk praktik mafia hukum, yang menjadi salah satu program SBY untuk memberantasnya.
Tibalah saatnya bagi SBY, ujar Yusril, untuk membuktikan ucapannya kepada publik mengenai komitmen beliau dalam menegakkan hukum. “Beliau akan kita hormati setinggi-tingginya kalau bersedia memberikan keterangan," terang Yusril lagi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved