Pada beberapa Pemilukada yang telah digelar, muncul fenomena yang menimbulkan kekhawatiran. Sejumlah kepala daerah yang memenangi pemilukada, lantas mengangkat mantan-mantan tim sukses mereka untuk menjadi pejabat daerah. Pola yang demikian, tidak saja membuka semangat korupsi dan nepotisme, tetapi juga merusak sistem jenjang kepegawaian di daerah.
Kritikan ini dikemukakan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi EE Mangindaan dalam rapat kerja dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/06).
"Saya ingatkan, tak boleh lagi hal seperti itu dilakukan, dan harap menjadi perhatian. Kasihan mereka yang karirnya sudah bagus tiba-tiba hilang kesempatannya karena masuknya tim sukses di posisi jabatan yang dirintis oleh pejabat daerah," ujar Mangindaan.
Dikemukakan Menpan, pola yang demikian, merusak sistem jenjang kepegawaian di daerah. Pengangkatan tim sukses, juga membuka peluang terjadinya penyimpangan dan nepotisme di daerah. "Saya mendapat laporan dari Menteri Dalam Negeri soal ini. Ini melanggar aturan dan mengganggu manajemen sistem kepegawaian," ujar Mangindaan.
Mangindaan mengaku, persoalan ini sengaja dilontarkannya mengingat rapat kerja BPKP tersebut tak hanya dihadiri oleh sekretaris daerah provinsi, tetapi juga inspektur daerah provinsi dan perwakilan BPKP di daerah. "Semuanya itu sudah ada aturannya, jangan sampai kita sendiri yang melanggar ketentuan tersebut. Di sini hadir para pentolan-pentolan pejabat daerah, agar hal ini bisa dimengerti," tambahnya.
Lebih jauh Mangindaan menerangkan, kondisi seperti ini yang banyak terjadi di daerah paska pemilukada, membuat suasana daerah, terutama menjelang pilkada, semakin kurang baik. Situasi itu membuat banyak pejabat daerah yang tidak bersikap netral dengan calon pemilukada, terutama jika calon itu yang tengah menjabat atau incumbent.
Digeser ke Sekda
Pada sisi lain, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang turut hadir dalam rapat tersebut meminta agar tak ada lagi kepala daerah yang mengakali pengendalian internal untuk melakukan penyimpangan anggaran dan kepegawaian. Untuk itu, kata Gamawan, perlu dipikirkan sebuah pola baru, dengan menggeser pertanggungjawaban daerah dari kepala daerah, kepada sekretaris daerah (sekda).
Mendagri mengusulkan, agar sekda-lah yang melakukan pembinaan aparatur daerah dan pertanggungjawaban anggaran. “Sehingga kepala daerah nantinya, hanya lebih bersifat politik belaka dan tidak masuk dalam ranah anggaran daerah dan aparatur daerah," kata Gamawan.
Dikatakan Gamawan, pemikiran seperti ini memang tidak mudah diterapkan, karena ketentuan perundang-undangannya tidak seperti itu. "Akan tetapi, saya lebih melihat bagaimana menghindari 150 orang kepala daerah mulai dari gubernur sampai wali kota yang sudah mendapatkan izin pemeriksaan dari Presiden karena dugaan penyimpangan anggaran daerah," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved