Hari ini, Selasa (22/10), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua Umum DPP Demokrat Max Sopacua. Anggota Komisi I DPR ini akan menjadi saksi dugaan penerimaan hadiah terkait mega proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (23/10).
KPK memeriksa Max untuk menyelidiki dugaan aliran dana Hambalang hingga Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. Termasuk akan dikonfirmasi seputar rumor adanya voucher Rp250 juta dari PT Adhi Karya untuk masing-masing kandidat Calon Ketua Umum yaitu Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka, setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009. Salah satu hadiah yang diduga diterima Anas adalah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor Hambalang. Selain itu KPK juga membidik soal aliran dana ke Kongres PD dan proyek Pusdiklat Hambalang.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved