Hari ini, Rabu (23/10), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Utama PT Buana Wardana Utama (PT BWU) Yayah Rodiah terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Yayah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di MK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (23/10).
Yayah Rodiah menjabat sebagai Direktur Utama PT Buana Wardana Utama (PT BWU) yang merupakan salah satu perusahaan milik adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.
Beberapa waktu lalu KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Yayah Rodiah. Yayah Rodiah dinilai mengetahui informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus Pilkada Lebak ini bermula dari penangkapan Akil yang dilakukan penyidik KPK pada Rabu malam (02/10) lalu. Dalam kasus ini Akil bersama dengan seorang advokat Susi Tur Andayani juga diduga menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang juga diketahui merupakan suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini yaitu berupa uang senilai Rp1 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved