Pemerintah Malaysia memulangkan (deportasi) sebanyak 109 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara ilegal di Negeri Bagian Sabah. Mereka dideportasi melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepada pers, Konsul Muda Media Informasi/Komunikasi, Fasilitasi Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan, KJRI, Johan Mulyadi di Tawau, Selasa (22/10) menyebutkan, WNI bermasalah yang dipulangkan ini berkaitan dengan program PATI (pendatang asing tanpa izin) yang diterapkan pemerintah Malaysia.
Johan mengatakan, seluruh WNI yang dipulangkan tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pekerja asing di negara itu. Setelah dilakukan verifikasi, 109 WNI benar-benar WNI sehingga dideportasi ke Kabupaten Nunukan. “Setelah kita cek dan verifikasi terhadap 109 orang ini, benar seluruhnya WNI sehingga dideportasi melalui Nunukan," ujar Johan.
Konsul Muda KJRI Tawau ini menambahkan, WNI bermasalah yang dideportasi kali ini sebelumnya ditahan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau akibat pelanggaran keimigrasian.
Namun surat dari Konsulat RI Tawau nomor: 733/Kons/X/2013 tertanggal 22 Oktober 2013, jumlah WNI bermasalah yang dideportasi sebanyak 109 orang masing-masing 85 laki-laki, 14 perempuan, enam anak laki-laki dan empat anak perempuan.
WNI deportasi tersebut tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan sekitar pukul 16.45 Wita menggunakan KM Francis Ekspress dengan menggunakan surat perjalanan laksana paspor (SPLP).
© Copyright 2024, All Rights Reserved