Kasus korupsi tukar guling kebun binatang yang merugikan negara Rp13,6 miliar dan melibatkan mantan Wakil Walikota Medan Ramli Lubis segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, 9 November 2010.
Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut jtelah terbentuk. Yakni Sugianto (Hakim Ketua), Leli Wati (anggota) dan Ahmad Guntur (anggota). Demikian kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ahmad Guntur, kemarin.
Ahmad Guntur mengatakan, setelah Majelis Hakim terbentuk, selanjutnya diharapkan proses persidangan berjalan lancar. Karena kemungkinan persidangan tersebut mendapat perhatian cukup besar dari masyarakat.
Penyidik Kejaksaan Negeri Medan melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Walikota Medan Ramli Lubis. ke Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/10). Ia dituding terkait kasus korupsi tukar guling Kebun Binatang di daerah itu.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Dharma Bella Timbasz mengatakan, penyusunan berkas dakwaan kasus Ramli sudah selesai. Tim gabungan yang menangani kasus korupsi ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) itu, telah melengkapi berkas pemeriksaan mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Medan II Tarmizi dan Direktur Utama PT Gemilang Kreasi Utama Haryono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Medan perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp13,6 miliar.
Penelusuraan kasus ini bermula dari nilai objek KBM lama di Jalan Brigjen Katamso Medan, diasumsikan mencapai Rp47 miliar, namun setelah dilakukan penghitungan, menurun menjadi Rp26 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved