Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menggelar 246 pemilu kepala daerah (Pilkada) secara serentak pada tahun 2015. Pilkada itu terdiri dari 7 provinsi dan 239 kabupaten-kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir 2015.
"Untuk tahun 2015 ada 7 provinsi dan 239 kabupaten-kota. Ketujuh provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara. Sementara itu, sebanyak 239 kabupaten-kota yang akan menggelar pilkada tersebar di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU Pusat Jakarta, Selasa (02/09).
Menurut Husni, untuk pelaksanaan pilkada secara serentak itu, KPU sedang menyiapkan perangkat peraturan disesuaikan dengan Undang-undang Pilkada yang rancangannya sudah mencapai pembahasan tahap akhir oleh DPR dan Kementerian Dalam Negeri. Misalnya di UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan rekapitulasi dilakukan mulai dari PPS (desa-kelurahan).
“Sehingga seharusnya antara UU Pilkada nanti dan penyelenggara ada penyelerasan, karena kami (KPU) tidak mungkin membuat kebijakan peraturan yang memuat norma baru di luar UU," kata Husni.
Saat ini, pembahasan RUU Pilkada sedang dilakukan konsinyering oleh Komisi II DPR RI dan Kemendagri di Cikopo, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, pembahasan tersebut akan terfokus pada mekanisme Pilkada dengan pencalonan paket atau non-paket.
Pemerintah akhirnya menyetujui keinginan DPR untuk mengadopsi sistem pemilihan umum kepala daerah bupati dan wali kota secara langsung, seperti halnya pelaksanaan pemilihan gubernur. Pada prinsipnya, Pemerintah mengikuti perkembangan suara-suara yang beredar di masyarakat, aspirasi masyarakat melalui DPR.
“Kalau memang masyarakat masih menghendaki secara langsung, maka Pemerintah tidak keberatan mencabut usulan kami yang lama soal Pilkada lewat DPRD," kata Djohermansyah.
Selama pembahasan Rancangan Undang-undang Pilkada, awalnya Pemerintah mengusulkan pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dilakukan lewat DPRD sementara untuk bupati dan walikota melalui pilkada secara langsung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved