Mantan Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturahman sejak Selasa (02/09) kemarin, dijebloskan ke rumah tahanan Kebon Waru Bandung. Karyawan ditahan dalam statusnya sebagai tersangka penyebaran video porno mantan petinggi Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat.
"Sudah ditahan Selasa siang di Rutan Kebon Waru dan akan mendekam dalam dua puluh hari kedepan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Barat, Suparman, kepada pers, Rabu (03/09).
Menurut Suparman, penahanan itu dilakukan setelah dilakukan pelimpahan kasus dari penyidik kepolisian Polda Jabar kepada jaksa penuntut Kejati Jabar. "Penahanan itu sudah menjadi kewenangan jaksa penuntut umum," kata Suparman.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Nurhidayat membenarkan dilakukan penahanan terhadap Karyawan Faturahman. Penahanan itu dilakukan karena perkara yang sama yakni penyebaran video porno mirip mantan pimpinan DPRD Jabar, RHT, dengan terdakwa Indra Lesmana, sudah divonis bersalah.
"Dalam kasus yang sama tersangka Indra sudah divonis bersalah, nah ini splitsing dari kasus tersebut yang sudah terbukti dan ditahan," kata Nurhidayat.
Nurhidayat mengatakan, Karyawan Faturahman dijerat pasal 29 Undang Undang Pornografi yang ancaman hukumannya minimal enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun, denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.
"Pasca dilimpahkan tersangka diperiksa di Kejati, kemudian saya lapor pimpinan, hingga akhirnya tersangka dinyatakan harus ditahan," ujar Nurhidayat.
Nurhidayat menjelaskan, berdasarkan berkas perkara, petunjuk dan alat bukti, tersangka merupakan orang yang membiayai, menyuruh dan melakukan untuk menyebarkan video porno tersebut.
"Kalau berdasarkan berkas perkara, petunjuk, alat bukti orang lain, pembiayaan dan yang menyuruh melakukan adalah karfat. Selanjutnya nanti dibuktikan di persidangan," kata Nurhidayat.
Penahanan itu dilakukan selama 20 hari dan bila dirasakan belum cukup, maka penahanan akan diperpanjang. "Penahanan dilakukan agar mempercepat proses untuk segera disidangkan," pungkas Nurhidayat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved