Hari ini, Kamis (11/12), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam perkara suap jual beli gas alam di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Mereka yang diperiksa yakni Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Abdul Rouf dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
“Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Fuad dan Rouf diperiksa sebagai saksi tersangka untuk Antonio.Antonio diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AR (Abdul Rouf)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin 1 Desember 2014.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron; Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko. Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.
Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved