Belasan Rumah Sakit Swasta di Jakarta memutuskan kerjasama program Kartu Jakarta Sehat (KJS) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rumah Sakit ini keberatan dengan tarif harga Indonesia Case Base Group (INA-CBGs) yang dikeluarkan PT Askes (Persero). Tarif yang diberlakukan berdasarkan sistem paket ini dinilai merugikan.
Kepada pers, Sabtu (18/05), anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengungkapkan, sebelumnya model pembayaran klaim rumah sakit diberikan untuk setiap jenis pelayanan. Atas dasar itu, Rio menganggap Pemprov DKI Jakarta perlu memfasilitasi PT Askes dengan pihak rumah sakit untuk menyamakan persepsi.
Pemprov DKI dianggapnya perlu juga menggandeng Kementerian Kesehatan untuk memberi penekanan pada rumah sakit yang bersangkutan.
"Kalau kita sih berharapnya supaya sesuai amanat UU 44/2009 tentang rumah sakit bahwa Dinas Kesehatan sebagai pihak berwenang untuk memberi penekanan pada rumah sakit ini. Karena bagaimana pun juga rumah sakit memiliki fungsi sosial yang harus ditegakkan sesuai amanat UU," ujar Rio.
Berikut 16 rumah sakit yang mengundurkan diri dari KJ berdasarkan data dari DPRD DKI Jakarta:
1. Rumah Sakit Thamrin;
2. Rumah Sakit Admira;
3. Rumah Sakit Bunda Suci;
4. Rumah Sakit Mulya Sari;
5. Rumah Sakit Satya Negara;
6. Rumah Sakit Paru Firdaus;
7. Rumah Sakit Islam Sukapura;
8. Rumah Sakit Husada;
9. Rumah Sakit Sumber Waras;
10. Rumah Sakit Suka Mulya;
11. Rumah Sakit Port Medical;
12. Rumah Sakit Puri Mandiri Kedoya;
13. Rumah Sakit Tria Dipa;
14. Rumah Sakit JMC;
15. Rumah Sakit Mediros, dan
16. Rumah Sakit Restu Mulya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved