Satuan Narkoba Polresta Medan Baru berhasil mengungkap upaya peredaran narkoba asal Malaysia di wilayahnya. Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg dan 550 butir pil ekstasi. Barang haram asal Malaysia itu diedarkan oleh 3 orang tersangka.
Kepada pers, Selasa (21/10), Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, mengatakan ketiga tersangka tersebut di tangkap di lokasi berbeda pada Senin (20/10) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba asal Malaysia yang akan dipasarkan ke Batam, Jambi dan Medan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas kepolisian dan berhasil menangkap tersangka berinisial Ndn, 35, warga Desa Rayeuk Paya Itek Kecamatan Meurag Mulia Kabupaten Aceh di Perumahan Citra Garden Jalan Letjen Djamin Ginting Medan.
"Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 750 gram yang dikemas dalam 8 bungkus plastik," ujar dia.
Dony menambahkan, polisi melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Fer, 37, warga Jalan Gaperta Medan di Jalan Rahmad Udin dekat Kacabjari Labuhan Deli.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan narkoba jenis sabu seberam 265 gram yang dikemas dalam 4 bungkus plastik.
Selanjutnya, polisi menciduk RF, 26, seorang wanita pekerja rumah tangga yang diciduk petugas dari kediamannya di Jalan Teratai Medan. Dari tangan perempuan itu, polisi menyita 550 butir pil ekstasi dikemas dalam 11 bungkus plastik.
Selain itu, pecahan ekstasi seberat 43,50 gram dikemas dalam 3 bungkus pelastik.
Tersangka RF mengakui, nekat menjadi kurir pegantar pil ekstasi ke sejumlah tempat atas perintah L dengan upah Rp1 juta. "Saya melakukan pekerjaan ini, karena kebutuhan ekonomi," ujar tersangka.
Ketiga tersangka tersebut kini mendekam di tahanan Polresta untuk proses hukum lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan kajahatannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved